KPK: Ini Bagian dari Aksi Stranas PK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono, yang hadir dalam ratas menegaskan bahwa revisi Perpres ini merupakan bagian dari Aksi Stranas PK. KPK telah mengawal kebijakan ini melalui kajian-kajian yang dilakukan, termasuk mengidentifikasi tantangan dalam menahan laju alih fungsi lahan sawah.
“KPK pernah melakukan kajian dan temuannya di antaranya adalah masalah insentif. Bentuk insentifnya belum clear, apakah berupa finansial atau non-finansial, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana keterlibatan pemerintah daerah,” ujar Agus Joko Pramono.
Pentingnya Insentif dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Hasil kajian KPK menunjukkan bahwa kurangnya insentif bagi pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab masih tingginya laju alih fungsi lahan sawah. Oleh karena itu, insentif menjadi aspek krusial dalam revisi Perpres 59/2019 agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih optimal. Stranas PK akan terus mengawal implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor perizinan dan tata niaga, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
#StranasPK #PencegahanKorupsi #KetahananPangan