Jakarta, 22 Mei 2025 – Langkah transformasi digital dalam
tata kelola keuangan daerah kembali mencatat capaian baru. Hari ini, dua Bank
Pembangunan Daerah (BPD) tambahan — Bank Banten dan Bank Kalimantan Barat —
secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dalam Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), bersama Direktorat Jenderal Keuangan
Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri.
Penandatanganan ini menambah jumlah BPD yang telah
berkomitmen pada implementasi SP2D Online menjadi 26 bank, memperkuat langkah
digitalisasi dan integrasi sistem pencairan dana daerah yang efisien,
transparan, dan real-time. Inisiatif ini digagas sejak 2019 oleh Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai bagian dari agenda besar
reformasi tata kelola keuangan daerah.
“Penambahan mitra ini merupakan bukti bahwa momentum
kolaborasi terus tumbuh. Dengan Bank Banten dan Bank Kalbar bergabung, kita
semakin dekat pada ekosistem keuangan daerah yang terintegrasi dan antikorupsi,
selanjutnya implementasu SIPD RI akan dioptimalkan untuk untuk penerimaan daerah”
ujar Fridolin Berek, Tenaga Ahli Stranas mewakili Harian Stranas PK.
SP2D
Online: Aksi Konkret untuk Tata Kelola Bersih
SP2D Online memungkinkan proses pencairan dana secara
paperless dan terhubung langsung antara sistem keuangan daerah dan BPD, meminimalisasi
potensi manipulasi dokumen, mempercepat proses administrasi, serta memudahkan
pelacakan dan audit. Inovasi ini juga sejalan dengan semangat penguatan
integritas dan akuntabilitas publik, sekaligus menjadi pilar penting dalam
reformasi birokrasi keuangan daerah.
Sebelumnya, sebanyak 24 BPD telah lebih dulu
menandatangani kerja sama dan melaksanakan uji coba sistem, serta dinyatakan
siap oleh Bank Indonesia. Hari ini, Bank Banten dan Bank Kalbar menambah
barisan institusi keuangan daerah yang berkomitmen untuk melayani masyarakat
secara modern dan akuntabel.
Komitmen
Pemerintah: Sinergi Menuju Pemerintahan Digital
Melalui Dirjen Keuda Kemendagri, pemerintah pusat
menegaskan kembali pentingnya kolaborasi antara pemda dan BPD untuk memastikan
keberhasilan implementasi SIPD RI. “Sistem SP2D Online ini bukan hanya alat
bantu teknologi, tapi bagian dari perubahan kultur birokrasi, Karena
kita perlu akselerasi dan percepatan untk mendukung SPBE”, tegas Fathoni,
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dorongan
Stranas PK: Dari Sistem Menuju Budaya
Dirjen Keuda, juga memberikan
apresiasi kepada Stranas PK yang terus mengawal implementasi SIPD RI untuk
pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel dalam rangka
pelaksanan aksi pencegahan korupsi.
Stranas PK akan terus mendorong agar seluruh pemerintah
daerah mengadopsi sistem SP2D Online sebagai bagian dari aksi pencegahan
korupsi 2025–2026. Selain efisiensi, pemanfaatan data keuangan daerah melalui
SIPD menjadi langkah strategis dalam mewujudkan transparansi, memperkuat sistem
pengawasan, dan membangun kepercayaan publik.
Dengan penandatanganan hari ini, dari
total 27 BPD Se Indonesia, 26 BPD sudah menandatangani kerjasama/ PKS dengan Kemendagri untuk penerapam SP2D On
Line melalui SIPDRI. Hanya Bank DKI saja yang belum melakukan PKS dengan Kemendagri karena penatausahaan keuangan Pemda
DKI belum bisa dilakukan di SIPD.