Pemerintah Indonesia terus menguatkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memasuki periode keempat (2025–2026), sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diperkuat. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting agar upaya pencegahan korupsi berjalan secara sistematis, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Sebanyak 15 aksi pencegahan korupsi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Timnas PK yang melibatkan 67 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi. Pada periode pelaporan Triwulan I (B03) tahun 2025, capaian rata-rata dari seluruh aksi pencegahan korupsi mencapai 8,34%, dengan dua fokus utama: penguatan regulasi dan digitalisasi layanan sebagai instrumen pengawasan dan peningkatan penerimaan negara.
Beberapa capaian penting selama Triwulan I 2025 antara lain:
• Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Kawasan Hutan (18,30%)
Mulai dilakukan pembahasan revisi regulasi pengendalian alih fungsi sawah, serta penyelesaian sebagian kewajiban denda administratif atas tambang dalam kawasan hutan.
• Digitalisasi Layanan Publik (29,73%)
Digitalisasi perizinan usaha telah diterapkan sepenuhnya, walau masih memerlukan penyempurnaan standar layanan. Inovasi positif muncul pada layanan registrasi tenaga kesehatan Kemenkes yang sudah diakses melalui smartphone.
• Pencegahan Korupsi Berbasis NIK (16,00%)
Implementasi pemanfaatan NIK dalam proses klaim JKN mulai berjalan, serta telah diberlakukan penggunaan NIK pada pembelian logam mulia, meski masih dalam tahap manual.
• Optimalisasi Penerimaan Negara (11,18%)
Sistem informasi SIMBARA untuk pengelolaan hasil tambang terus diperluas ke beberapa komoditas strategis, sementara penguatan pengawasan cukai rokok mulai digerakkan melalui pembentukan tim teknis.
• Penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana dan Benturan Kepentingan (15,50%)
Implementasi regulasi conflict of interest mulai berjalan di beberapa K/L, walau sebagian besar masih perlu penguatan lebih lanjut.
Meski beberapa aksi menunjukkan progres yang signifikan, sebagian lainnya masih dalam tahap penyusunan regulasi, penguatan kelembagaan, maupun pengembangan sistem informasi pendukung. Stranas PK akan terus mengawal, memfasilitasi koordinasi, serta melakukan percepatan implementasi aksi di triwulan-triwulan berikutnya agar seluruh target dapat dicapai secara optimal.