Jakarta, 9 Mei 2025
– Film terbaru dari sutradara Garin Nugroho, "Nyanyi Sunyi Dalam
Rantang" (Whispers In the Dabbas), akan menggelar Gala Premiere
di Indonesia pada hari ini, Jumat, 9 Mei 2025, bertempat di CGV Grand
Indonesia. Penayangan istimewa ini menjadi yang ketiga kalinya bagi film yang
mengangkat isu krusial mengenai ketidakadilan hukum di Indonesia, setelah
sebelumnya mendapat apresiasi pada pemutaran perdananya di International
Film Festival Rotterdam ke-54 dan penayangan terbatas dalam rangka Hari
Anti Korupsi Sedunia.
Acara Gala Premiere ini dihadiri
oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Bapak Setyo Budianto; Wakil Ketua KPK, Bapak Agus Joko Pramono; Wakil
Kepala Staf Kepresidenan, Bapak M. Qodari; Principal Advisor GIZ untuk program
CPFS, Ibu Fransisca Silalahi; Sutradara Film, Bapak Garin Nugroho; Aktris
Utama, Ibu Della Dartyan; Produser Film, Ibu Rina Damayanti; serta para
pejabat struktural dan focal point dari berbagai
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) pelaksana aksi Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2025-2026, perwakilan organisasi
masyarakat sipil (CSO), dan rekan-rekan media.
Film "Nyanyi Sunyi Dalam
Rantang" merupakan hasil kolaborasi antara Stranas PK dengan Garin
Workshop dan Padi Padi Creative. Karya ini hadir sebagai medium
penting untuk pendidikan politik dan pemberdayaan masyarakat, mendorong
audiens untuk bersikap kritis terhadap praktik peradilan di Indonesia.
Film ini merupakan drama
reflektif yang mendorong kesadaran politik yang kuat, film ini terinspirasi
dari empat kasus nyata di Indonesia yang menggambarkan bagaimana
individu rentan menjadi korban ketidakadilan akibat praktik kolusi antara
korporasi dan negara. Aktris Della Dartyan memerankan karakter Puspa,
seorang sosok yang gigih membela para korban, mulai dari seorang nenek yang
dituduh mencuri biji kakao, petani yang dipersalahkan atas kerugian bisnis
jagung hibrida, hingga saudara kandungnya sendiri yang mengalami persekusi
karena menentang tambak udang ilegal. Melalui pergulatan moral yang dialami
Puspa, film ini menyoroti bagaimana penyalahgunaan hukum terus terjadi dan
merugikan masyarakat, sebuah ironi di tengah semangat reformasi yang
digaungkan.
Ketua KPK selaku Koordinator Tim
Nasional Pencegahan Korupsi Setyo Budianto menyampaikan, “Film ini
adalah sebuah representasi kenyataan pahit, bahwa korupsi tidak hanya terbatas
pada kerugian finansial negara. Lebih jauh, korupsi merampas hak petani atas
tanahnya, menghilangkan akses masyarakat terhadap keadilan, dan mengikis
kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.”
Sebagai bagian dari upaya
pencegahan korupsi dan peningkatan kesadaran publik yang lebih luas, film "Nyanyi
Sunyi Dalam Rantang" akan menggelar roadshow ke berbagai daerah di
Indonesia, termasuk Jayapura, Sorong, Manokwari, dan Yogyakarta. Rangkaian
acara gala premiere hingga roadshow ini merupakan hasil kerjasama yang erat
antara Stranas PK dan Proyek Kerjasama Indonesia-Jerman dalam
kerangka Pencegahan Korupsi di Sektor Kehutanan (GIZ CPFS), dengan dukungan
dari Tempo Media.
Sutradara Garin Nugroho
mengungkapkan, “Film sebagai medium ekspresi yang terbuka, kritis, dan
disampaikan melalui sudut pandang personal akan selalu menemukan resonansi di
festival film internasional. Terlebih, film ini memiliki keberpihakan yang
jelas terhadap suara masyarakat yang terpinggirkan.”
Kritikus film Srikanth
Srinivasan dalam catatan program IFFR menulis, "With simplicity and
directness, Whispers in the Dabbas raises a voice for the ordinary people
crushed by the establishment."
Tentang Stranas PK
Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah
kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang
digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku
kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah
penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.
Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi mandat oleh Peraturan Presiden
Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat
dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak. Stranas PK
menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan menekankan pada
prinsip digitalisasi untuk pencegahan korupsi. Terdapat total 114 instansi
pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah
Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3
Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (yaitu Perizinan dan Tata
Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15
Aksi Pencegahan Korupsi/Aksi PK 2023 – 2024.